From Jogja to The World

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 12 Desember 2015

Terpidana Tetap Diharuskan Memakai Baju Tipis



Terpidana tetap diharuskan memakai baju tipis yang menutup aurat yang telah disediakan serta berada pada posisi berdiri tanpa penyangga bagi terhukum pria dan dalam posisi duduk bagi terpidana perempuan. Disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) Jaksa menghadirkan terpidana ke tempat pelaksanaan pencambukan terlebih dahulu memberitahukan kepada keluarganya. Kemudian ayat (2) menyatakan pemberitahuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis, selambat-lambatnya tiga hari sebelum pencambukan.
Pasal 8 petugas yang ditunjuk untuk melakukan pencambukan hadir di tempat pencambukan dengan memakai penutup wajah yang terbuat dari kain. Pasal 10 ayat (1) setiap terpidana dicambuk oleh seorang pencambuk, ayat (2) apabila pencambuk tidak sanggup menyelesaikan pekerjaannya, maka pencambukan akan dilanjutkan oleh pencambuk lain, ayat (3) penggantian pencambuk sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) diputuskan oleh jaksa.

Terpidana Tetap Diharuskan Memakai Baju Tipis





Terpidana tetap diharuskan memakai baju tipis yang menutup aurat yang telah disediakan serta berada pada posisi berdiri tanpa penyangga bagi terhukum pria dan dalam posisi duduk bagi terpidana perempuan. Disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) Jaksa menghadirkan terpidana ke tempat pelaksanaan pencambukan terlebih dahulu memberitahukan kepada keluarganya. Kemudian ayat (2) menyatakan pemberitahuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis, selambat-lambatnya tiga hari sebelum pencambukan.
Pasal 8 petugas yang ditunjuk untuk melakukan pencambukan hadir di tempat pencambukan dengan memakai penutup wajah yang terbuat dari kain. Pasal 10 ayat (1) setiap terpidana dicambuk oleh seorang pencambuk, ayat (2) apabila pencambuk tidak sanggup menyelesaikan pekerjaannya, maka pencambukan akan dilanjutkan oleh pencambuk lain, ayat (3) penggantian pencambuk sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) diputuskan oleh jaksa.

Terpidana Tetap Diharuskan Memakai Baju Tipis


Terpidana tetap diharuskan memakai baju tipis yang menutup aurat yang telah disediakan serta berada pada posisi berdiri tanpa penyangga bagi terhukum pria dan dalam posisi duduk bagi terpidana perempuan. Disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) Jaksa menghadirkan terpidana ke tempat pelaksanaan pencambukan terlebih dahulu memberitahukan kepada keluarganya. Kemudian ayat (2) menyatakan pemberitahuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis, selambat-lambatnya tiga hari sebelum pencambukan.Pasal 8 petugas yang ditunjuk untuk melakukan pencambukan hadir di tempat pencambukan dengan memakai penutup wajah yang terbuat dari kain. Pasal 10 ayat (1) setiap terpidana dicambuk oleh seorang pencambuk, ayat (2) apabila pencambuk tidak sanggup menyelesaikan pekerjaannya, maka pencambukan akan dilanjutkan oleh pencambuk lain, ayat (3) penggantian pencambuk sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) diputuskan oleh jaksa.