Terpidana tetap
diharuskan memakai baju tipis yang menutup aurat yang telah disediakan serta
berada pada posisi berdiri tanpa penyangga bagi terhukum pria dan dalam posisi
duduk bagi terpidana perempuan. Disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) Jaksa
menghadirkan terpidana ke tempat pelaksanaan pencambukan terlebih dahulu
memberitahukan kepada keluarganya. Kemudian ayat (2) menyatakan pemberitahuan
sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis, selambat-lambatnya
tiga hari sebelum pencambukan.
Pasal 8 petugas
yang ditunjuk untuk melakukan pencambukan hadir di tempat pencambukan dengan
memakai penutup wajah yang terbuat dari kain. Pasal 10 ayat (1) setiap
terpidana dicambuk oleh seorang pencambuk, ayat (2) apabila pencambuk tidak
sanggup menyelesaikan pekerjaannya, maka pencambukan akan dilanjutkan oleh
pencambuk lain, ayat (3) penggantian pencambuk sebagaimana yang dimaksud dalam
ayat (2) diputuskan oleh jaksa.
0 komentar:
Posting Komentar