Terpidana tetap diharuskan memakai baju tipis yang
menutup aurat yang telah disediakan serta berada pada posisi berdiri tanpa penyangga
bagi terhukum pria dan dalam posisi duduk bagi terpidana perempuan. Disebutkan
dalam Pasal 7 ayat (1) Jaksa menghadirkan terpidana ke tempat pelaksanaan
pencambukan terlebih dahulu memberitahukan kepada keluarganya. Kemudian ayat
(2) menyatakan pemberitahuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan secara tertulis, selambat-lambatnya tiga hari sebelum pencambukan.Pasal 8 petugas yang ditunjuk untuk melakukan
pencambukan hadir di tempat pencambukan dengan memakai penutup wajah yang terbuat
dari kain. Pasal 10 ayat (1) setiap terpidana dicambuk oleh seorang pencambuk,
ayat (2) apabila pencambuk tidak sanggup menyelesaikan pekerjaannya, maka
pencambukan akan dilanjutkan oleh pencambuk lain, ayat (3) penggantian
pencambuk sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) diputuskan oleh jaksa.
Sabtu, 12 Desember 2015
Home »
» Terpidana Tetap Diharuskan Memakai Baju Tipis
0 komentar:
Posting Komentar